Muara Teweh (ANTARA) – Pemerintahan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan tengah, tanda-tangani Adendum Dokumen Kesepakatan Hibah Wilayah (NPHD) dalam penerapan Pengambilan Suara Kembali (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejumlah Rp35,3 miliar yang hendak diadakan 6 Agustus 2025.
“Penandatanganan adendum ini adalah bentuk loyalitas Pemkab Barito Utara untuk memberikan dukungan penuh kelancaran dan keberhasilan penerapan PSU pemilihan kepala daerah tindak lanjut keputusan MK,” kata Kepala Tubuh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara Rayadi di Muara Teweh, Kamis.
Menurutnya, adendum NPHD ini adalah sisi dari penerapan ketetapan Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 seperti sudah diganti Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, yang atur permodalan aktivitas pilkada yang mengambil sumber dari Bujet Penghasilan dan Berbelanja Wilayah (APBD).
Adapun keseluruhan dana hibah yang didistribusikan untuk PSU Pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara capai Rp35,3 miliar diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara sejumlah Rp15,1 miliar,selanjutnya Tubuh Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tempat Rp6,8 miliar, Kepolisian Resor Barito Utara Rp8,9 miliar dan Kodim 1013 Muara Teweh Rp4,4 miliar.
“Penandatanganan ini menjadi sisi penting dari usaha kita bersama dalam jamin terlaksananya PSU pemilihan kepala daerah yang demokratis, teratur, dan aman pada 6 Agustus kedepan. Pemda sudah sediakan dana hibah ini lewat APBD yang didistribusikan sejak mulai beberapa tahun kemarin, termasuk tahun bujet 2025,” tutur Rayadi.
Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Indra Setiawan memperjelas jika loyalitas bersama dari seluruh pihak penting untuk mensukseskan penerapan PSU yang direncanakan pada 6 Agustus kelak.
“Dengan loyalitas ini, keinginan kita PSU bisa jalan sama sesuai agenda dan berjalan aman, teratur, dan lancar,” tutur Indra.
Simak juga: KPU Barut dan paslon loyalitas mewujudkan PSU bersih dan tolak politik uang
Dia mengutamakan keutamaan kolaborasi di antara pemda, pelaksana pemilu, dan aparatur keamanan.
Selanjutnya, Indra mengingati seluruh pihak untuk selalu menjaga aman dan tidak gampang dipengaruhi oleh informasi yang masih belum terang kebenarannya, terutama di sosial media.
“Tolong semua informasi diresap baik dan diverifikasi ke faksi yang sesuai pekerjaannya,” katanya.
Pj Bupati memercayakan tanggung-jawab kesuksesannya penerapan PSU bukan hanya di bahu Kapolres dan Dandim, tapi ke semua komponen warga, termasuk media. Dia mengharap media bisa sampaikan informasi yang tepat dan tidak menyimpang.
“Semua warga Kabupaten Barito Utara menanti kerja hasil kita. Perlihatkan jika kita bekerja dengan hati nurani dan keikhlasan,” tegas Indra Gunawan.
Simak juga: 300 personil Polda Kalimantan tengah siap mengamankan Pemilihan kepala daerah Barut
PSU pemilihan kepala daerah tindak lanjut keputusan MK dituruti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yaitu calon nomor urut 1 Shalahuddin dan Felix Tingan dan calon nomor urut 2 Jimmy Sewa dan Inriaty Karawaheni.
MK RI lewat amar Keputusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 putuskan mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan kepala daerah Barito Utara 2024 karena bisa dibuktikan sama-sama lakukan politik uang dalam PSU.
MK mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024
MK memerintah KPU lakukan lagi PSU untuk Pemilihan kepala daerah Barito Utara 2024 dengan dituruti oleh paslon baru yang disodorkan parpol atau kombinasi parpol pengusung.